Pemda Wajib Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pemerintah daerah harus intensif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), saat sekolah-sekolah di zona hijau dibuka.
Satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali sekolah yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya," kata Chatarina, Jumat (19/6).
"Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.
Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.
Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.
Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Terdapat lima tahap tugas dan wewenang pemda pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.