Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Wajib Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 24 Agustus 2019 – 08:32 WIB
Pemda Wajib Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Sementara itu, kebijakan Kemendagri dalam program peningkatan bela negara dilakukan dalam rangka menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945,” papar Bahtiar.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah mengamanatkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

“Pembentukan FPK dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemda, serta memiliki hubungan yang bersifat konsultatif,” tegasnya.

Pemerintah menyadari, bangsa Indonesia yang multikultural dan terdiri atas berbagai suku, ras, dan etnis, dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat dan agama sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan, serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pembauran Kebangsaan merupakan proses penting yang dapat meningkatkan kesadaran dan perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pemantapan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Bahtiar.

Negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dipisahkan.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan pemda wajib hukumnya untuk menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan alias PWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close