Pemda Wajib Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, tugas Pemerintah Daerah dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat telah rinci di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yakni pada Pasal 12 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) huruf b, dan Pasal 67 huruf a, serta Pasal 225 ayat (1) huruf c.
Sementara itu, kebijakan Kemendagri dalam membangun karakter kebangsaan dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi, yakni bidang ketahanan ideologi negara dengan menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.
Di bidang wawasan kebangsaan dengan menerbitkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, bidang bela negara dengan menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
Bidang pembauran dan kewarganegaraan dengan menerbitkan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
”Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, ide besarnya dikeluarkan dalam rangka untuk menjadikan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam acara Pelaksanaan Pembauran Program Kebangsaan di Rizen Premiier Hotel, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/8).
Bahtiar menambahkan, Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) juga dikeluarkan dengan tujuan mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Amien Rais Salah Tafsir Bisikan Zulhas?
“Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk menyelenggarakan PWK. Untuk melaksanakan PWK, Kepala Daerah membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang kepengurusannya terdiri dari instansi vertikal, unsur pemerintah daerah, dan unsur masyarakat,” ungkapnya