Pemda Wajib Sekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA
jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat honorer kategori dua (K2) yang diangkat menjadi CPNS mulai 2016. Tak hanya itu, kenaikan gaji maupun promosi juga akan ditunda.
"Ini tidak main-main loh ya. Bagi honorer K2 yang sudah diangkat PNS, namun persyaratan adminsitrasinya tidak dipenuhi akan ditolak BKN," tegas Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyikapi banyaknya honorer K2 yang hanya lulusan SMA, Senin (5/10).
Pengangkatan honorer K2 yang 60 persen lebih lulusan SMA, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pemda untuk menyekolahkan pegawainya. Ini agar aturan dalam UU tidak dilanggar.
Bima menyontohkan tenaga perawat maupun bidan, standar pendidikannya minimal D3. Demikian juga guru, minimal S1.
"Kalau yang diangkat masih tetap SMA, ini jelas langgar aturan. Pemerintah akan menagih komitmen daerah yang mengusulkan mengangkat K2. Mereka harus menyekolahkan K2 hingga sesuai standar yang ditetapkan. Bila tidak, proses administrasi seperti usulan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, promosi, dan lain-lain akan BKN tolak," paparnya.
Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, pengangkatan CPNS dari honorer K2 menggunakan jalur khusus. Itu sebabnya pemda harus menyiapkan anggaran untuk menambah kompetensi K2 yang sudah diangkat PNS. (esy/jpnn)