Pemecatan Berbuntut Laporan Polisi, BUMD Jatim Siap Ladeni Mantan Karyawan
jpnn.com, SURABAYA - Seorang pegawai dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jatim bernama Asfuri tak terima atas pemecatan terhadap dirinya yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Saya akan membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Kalau menyangkut pegawai ke PHI," kata Asfuri tertulis, Kamis (23/9).
Pemecatan Asfuri tercantum dalam surat nomor 371/PJU-P/IX/2021 tanggal 20 September 2021. Dasarnya berupa surat peringatan (SP) satu hingga tiga, surat direksi, berita acara permintaan keterangan komite disiplin, dan pemeriksaan pelanggaran disiplin karyawan.
Dia juga melapor ke Polda Jatim karena menduga ada unsur pidana. Mengingat dalam SP III nomor 003/USDM-SP/IX/2021, Asfuri disebut melakukan pengancaman atau intimidasi serta penghasutan.
Asfuri menolak diberhentikan dari secretary corporate PT PJU, digantikan dengan jabatan barunya sebagai Dirut PT PPM. Dia menduga hal itu dilakukan direksi secara ilegal.
"Dugaan saya ilegal, status pembuat kebijakan cacat hukum, karena dilakukan Plt Direktur (Parsudi,red). Itu berbahaya kalau saya terima," ujar dia.
"Ini bukan mengenai rotasi, mutasi, promosi, dan lainnya, tetapi status pembuatan kebijakan yang saya permasalahkan," imbuh dia.
Sekadar diketahui, PT PJU sempat gaduh dan mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim. Mereka sempat memanggil jajaran direksi dan komisaris serta Biro Perekonomian pada Kamis (26/8).