Pemecatan Gayus Tunggu Persetujuan Menkeu
Senin, 29 Maret 2010 – 19:27 WIB
"Pemecatan itu segera, tetapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS menurut ketentuan. Yang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3X24 jam dan kalau itu bisa dilewati, maka pemecatan baru bisa dijatuhkan. Kita akan melayangkan panggilan kedua hari ini," kata Hekinus.(afz/jpnn)