Pemecatan Novel Baswedan Cs Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri menilai perdebatan mengenai nasib Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya yang tidak lulus TWK sudah tamat.
Pasalnya, MA dan MK sudah memutuskan bahwa TWK sah menurut hukum dan tidak merugikan ataupun melanggar hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, lanjut dia, pemberhentian Novel Baswedan Cs adalah keputusan sah yang harus diterima. Dia bahkan menyebut pemberhentian tersebut sebagai tonggak sejarah pemberantasan korupsi yang mengedepankan sistem.
"Artinya, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan. Yang dikedepankan adalah sistem, bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63/2005," ujar Ahmad Aron Hariri, di Jakarta, Kamis (16/9).
Mempertegas keputusan MK dan MA, lanjutnya, sikap Presiden juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice.
"Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini," ucapnya.
"Karena itu, Presiden pun menyampaikan hal ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Tidaklah perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan," tambahnya.
Menurut dia, ini merupakan penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem. "Dan (sekali lagi) bukan atas desakan kemauan person," tegasnya.