Pemecatan Ribuan PNS Korup Jalan Di Tempat
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pemecatan 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana korupsi berjalan di tempat. Gaji yang berasal dari anggaran milik publik juga terus dibayarkan kepada mereka.
"Tanpa langkah tegas dari Kemendagri, proses pemecatan yang ditargetkan tuntas April 2019 tidak akan selesai," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Jumat (12/4).
ICW menjelaskan jumlah PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi mencapai 2.357 orang.
Berdasar data ICW per September 2018, sebanyak 98 PNS terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 PNS di pemda. "Per akhir Januari 2019, 1.466 belum dipecat dari statusnya sebagai PNS," tegasnya.
Dia menambahkan, lambannya proses pemecatan menunjukkan ketiadaan komitmen dari pejabat pembinaan kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah. Adapun PPK di tingkat pusat adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Sedangkan di tingkat daerah PPK adalah gubernur, wali kota, dan bupati.
"PPK di semua tingkatan lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," katanya.
ICW mencatat setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK. Pertama,, PPK tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 87 ayat (4) Huruf b.
Kedua, PPK melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 Huruf b.