Pemecatan Ribuan PNS Korup Jalan Di Tempat
Ketiga, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ; Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/Kep/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Butir Kedua Huruf a dan Butir Ketiga.
Kemendagri sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 373, UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemda, semestinya berperan aktif dalam merespons lambatnya PPK.
Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa mendagri memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemberian sanksi kepada kepala daerah. "Apalagi Kemendagri turut menandatangani SKB tentang pemecatan PNS koruptor," ujarnya.
ICW mendesak Kemendagri untuk segera mengambil tiga langkah cepat. Pertama, segera menerbitkan Permendagri yang mengatur pemberian sanksi kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah apabila belum memecat PNS terpidana korupsi hingga akhir April 2019.
Kedua, pascadikeluarkannya Permendagri tersebut, Kemendagri juga harus benar-benar memastikan bahwa peraturan yang dikeluarkan ditaati oleh seluruh PPK di tingkat pusat ataupun daerah. Ketiga, Kemendagri harus segera berkoordinasi dengan instansi kementerian/lembaga terkait dalam hal ini Kemenpan RB, BKN, dan juga KPK untuk segera mempercepat proses pemecatan PNS terpidana korupsi.
Sejumlah langkah tersebut mendesak untuk segera dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari menjaga muruah etika publik yang seharusnya dimiliki oleh lembaga eksekutif selaku pemberi pelayanan publik.
"Selain itu, hal ini juga upaya agar potensi kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan kepada PNS terpidana korupsi tidak semakin membengkak," paparnya. (boy/jpnn)