Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
“Kami juga melakukan percepatan Pengaturan PNPB Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami berharap semua instrumennya bisa segera selesai sehingga kita bisa mendorong berjalannya bursa karbon yang telah diluncurkan Bulan September,” ujar Agus.
Pentingnya Sistem Registri Nasional
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menekankan pentingnya SRN, metodologi dan prinsip tata kelola karbon yang berintegritas.
Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan sistem registri yang mencatatkan berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
SRN ini selain menjadi pencatatan, saat ini juga difungsikan sebagai karbon registri yang nanti mampu melakukan penelusuran pada saat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
"Meski demikian, saya ingin menggarisbawahi bahwa SRN bukan semata-mata untuk melakukan perdagangan karbon. Tetapi untuk melakukan perdagangan karbon di Indonesia, atau seluruh mekanisme nilai ekonomi karbon termasuk Result Based Payment, perdagangan emisi dan offset emisi harus melalui SRN," tuturnya.
Laksmi juga menekankan bahwa untuk mendorong perdagangan karbon, maka metodologi penting untuk bersama dikembangkan dalam menjaga penerapan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
Kemudian, Laksmi menyampaikan selain sosialisasi dan kerja bersama dengan berbagai macam pemangku kepentingan, KLHK juga sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) yang menyediakan informasi lebih detail.