Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemegang Visa Sementara Desak Pemerintah Australia Angkat Mereka Jadi Warga Permanen

Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:24 WIB
Pemegang Visa Sementara Desak Pemerintah Australia Angkat Mereka Jadi Warga Permanen - JPNN.COM
Annie Cao sudah bekerja sebagai perawat di rumah sakit di Melbourne selama pandemi namun visa sementaranya hanya berlaku dua tahun lagi. (Supplied)

Annie mengatakan Melbourne sudah menjadi rumahnya yang kedua, karena dia sudah tinggal di ibu kota negara bagian Victoria ini lebih dari delapan tahun.

Annie adalah satu dari 11.200 orang yang menandatangani sebuah petisi agar pemegang visa sementara yang sudah banyak membantu selama pandemi diberikan kemudahan untuk bisa menjadi PR.

Petisi tersebut mengatakan banyak pemegang visa sementara, yang bekerja di rumah sakit, pusat perawatan lansia, supermarket dan tempat pengasuah bayi dan anak-anak, mulai kehilangan harapan bisa menetap di Australia akibat masa berlaku visa yang hampir habis.

"Perdana Menteri Scott Morrison dan Pemerintah Australia baru-baru ini mengakui bahwa migrasi merupakan hal yang penting bagi pemulihan ekonomi setelah pandemi," kata petisi tersebut.

"Sekarang waktunya untuk menjadikan pernyataan tersebut menjadi tindakan nyata."

Kebijakan migrasi yang berbeda di negara lain

Bulan lalu Selandia Baru mengumumkan jalur baru untuk mendapatkan status penduduk tetap bagi 165 ribu pemegang visa sementara yang tinggal di negaranya selama pandemi COVID-19.

Dengan nama '2021 Residency Visa', program ini akan memberikan jalan bagi  sekitar 110 ribu pekerja pemegang visa sementara dan 55 ribu anggota keluarga mereka.

Kebijakan itu muncul setelah partai politik dan kelompok bisnis di Selandia baru khawatir akan kehilangan pekerja terampil saat angka pengangguran rendah.

Annie sudah membantu Austalia dalam menangani pandemi COVID-19, kini dia berharap jadi permanent resident

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News