Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemegang Visa Sementara Desak Pemerintah Australia Angkat Mereka Jadi Warga Permanen

Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:24 WIB
Pemegang Visa Sementara Desak Pemerintah Australia Angkat Mereka Jadi Warga Permanen - JPNN.COM
Annie Cao sudah bekerja sebagai perawat di rumah sakit di Melbourne selama pandemi namun visa sementaranya hanya berlaku dua tahun lagi. (Supplied)

Kebijakan yang sama juga sudah diterapkan di Kanada.

Menurut data resmi Pemerintah Kanada, negaranya sudah memberikan lebih dari 200 ribu pemegang visa sementara menjadi warga tetap di akhir bulan Agustus. 

Mereka rencananya ingin memiliki 401 ribu warga baru, salah satu upayanya adalah memperluas syarat pemegang visa sementara yang bekerja di sektor penting untuk bisa jadi penduduk tetap.

Bagaimana dengan Australia?

Pemerintah Australia sebenarnya sudah memberlakukan beberapa kebijakan, termasuk visa khusus saat pandemi COVID-19 yang memungkinkan pemegang visa sementara untuk memperpanjang visa mereka.

Dalam pernyataan kepada ABC, juru bicara Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan Pemerintah Australia sudah bekerja sama dengan beberapa industri untuk memberikan lebih banyak kelonggaran terkait syarat dan kondisi visa.

"Ada sejumlah pemegang visa sementara di Australia yang memiliki ketrampilan tinggi yang sangat dibutuhkan di bidang kesehatan, perawatan lansia, pertanian dan bidang layanan lain," kata juru bicara tersebut kepada ABC.

"Pemerintah Australia mengakui hal tersebut dan berterimakasih kepada pemegang visa sementara yang tetap berada di Australia dan memberikan kontribusi dalam penanganan COVID-19, khususnya di sektor layanan kesehatan."

"Para pemegang visa sementara yang membantu Australia dalam menangani pandemi didorong untuk melihat pilihan yang tersedia untuk bisa tinggal di sini."

Annie sudah membantu Austalia dalam menangani pandemi COVID-19, kini dia berharap jadi permanent resident

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News