Pemeirntah Menyiapkan Perpres Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk kendaraan listrik baik mobil maupun motor. Aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai memimpin rapat terbatas kabimet kerja membahas percepatan program kendaraan bermotor listrik, di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (14/1).
"Tadi kan ratasnya intinya kita ingin menyiapkan perpres mengenai kendaraan listrik. Jadi roadmapnya seperti apa, tahun berapa harus sudah pada presentase berapa. Nanti kalau perpresnya sudah selesai, sudah final nanti saya sampaikan," ucap Jokowi.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah ingin industri mobil listrik di dalam negeri segera dimulai. Karena itu harus jelas target yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
"Intinya ke sana, tapi ingin kita mulai. Karena kita memiliki sebuah peluang untuk menjadi pemain kendaraan motor listrik," tegasnya.
Keinginan itu menurut suami Iriana, tidak muluk-muluk. Sebab, negara ini memiliki sejumlah komponen pendukung industri kendaraan listrik. Antara lain bahan baku pembuatan lithium baterai.
"Kita memiliki nikel, kobalt, mangan yang itu menjadi sangat penting sekali dalam menyiapkan baterai untuk kendaraan listrik," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menginginkan strategi bisnisnya disiapkan supaya Indonesia bisa melakukan sebuah lompatan dalam produksi mobil maupun motor listrik, sehingga mampu bersaing dengan negara lain.(fat/jpnn)