Dikatakan, tekait dengan masalah aset, sarana prasana, batas wilayah dan kepegawaian memang masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah setelah evaluasi terhadap Tim pemekatan tersebut, karena hal itu menjadi kewenangan kabupaten induk. Ditanya sisa waktu 2 bulan yang diberikan DPD RI untuk melengkapi 4 persyaratan tersebut sebelum DPD menggelar Paripurna 5 April mendatang, Leo Mahuze mengaku tidak dapat memberi batas waktu apakah persyaratan tersebut bisa dikejar dalam sisa waktu tersebut. (ulo/nan)
MERAUKE - Sampai saat ini, pihak DPRD Merauke masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke terhadap Tim Pemekaran