Pemekaran Simalungun Sulit
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:28 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya, persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini belum terpenuhi. Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Syarat-syarat belum lengkap disampaikan ke komisi II. Diantaranya mengenai peta, analisa daerah yang dibuat oleh universitas (akademisi), surat dari bupati dan gubernur. Jadi, mau didorong bagaimanapun kalau syarat tidak lengkap sulit dilakukan," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/1).
Menurut anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I ini, pihak pemerintah Kabupaten Simalungun maupun pihak provinsi Sumatera Utara, belum seluruhnya menghadap komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah. Sehingga, pihak DPR maupun pemerintah pusat belum mengetahui secara jelas maksud pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:19 WIB - Parpol
Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:51 WIB - Politik
Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:17 WIB - Parpol
Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Bisnis
Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB