Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemekaran Simalungun Sulit

Kamis, 03 Januari 2013 – 07:28 WIB
Pemekaran Simalungun Sulit - JPNN.COM
Seharusnya, lanjut Abdul, seluruh pihak pemerintah setempat, baik bupati, gubernur dan lainnya, harus rutin menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan Komisi II DPR. Hal itu perlu dilakukan agar pihak DPR, DPD, pemerintah pusat, dapat mengetahui secara detail maksud pembentukan DOB Kabupaten Simalungun Hataran. "Seperti daerah-daerah di Indonesia Timur, semuanya hadir ke komisi II. Jadi semua pihak mengetahui secara detail maksud pemekasan suatu daerah," kata Abdul.

Walaupun Kabupaten Simalungun mengalami berbagai kendala untuk dimekarkan, politisi partai Demokrat ini tetap menilai, daerah tersebut sangat layak dimekarkan. Pasalnya, apabila daerah tersebut dimekarkan, maka kesejahteraan masyarakat setempat akan meningkat. "Simalungun layak dimekarkan, tapi persyaratan harus dipenuhi. Dan harus ada ikhtikat baik," jelas Abdul.

Abdul menambahkan, usulan daerah untuk dimekarkan yang masuk ke komisi II DPR, sangat banyak. Sehingga, DPR perlu menseleksi secara ketat untuk meloloskan daerah untuk dimekarkan. Setelah itu, komisi II DPR mengkonsultasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah suatu daerah layak atau tidak layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi nanti dibuatkan panja dulu oleh DPR. Dan tidak singkat untuk daerah dapat dimekarkan, butuh proses yang panjang," tukas Abdul.

Mengenai berbagai kalangan menilai pengesahan RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran tidak perlu rekomendasi dari gubernur untuk daerah tersebut dimekarkan, Abdul mengatakan, tidak dapat seperti itu. Karena, suatu daerah akan dimekarkan baik itu di kabupaten/kota maupun provinsi, harus ada rekomendasi dari gubernur tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. "Harus ada rekomendasi dari gubernur," tegasnya.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA