Pemeras 'Pasien' KPK Terjaring OTT
jpnn.com - JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap HRS, tersangka pemeras saksi yang pernah diperiksa KPK.
HRS diamankan di sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Kamis (21/7) malam dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar tim gabungan KPK dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami amankan tiga orang HRS, I dan IBM. Namun dari tiga itu, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," kata Krishna di kantor KPK, Jumat (22/7) malam.
Ia menjelaskan, awalnya Rabu 20 Juli 2016 ada seorang yang merasa diperas oleh pelaku melapor ke Deputi KPK. Informasi itu kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Dari penelusuran diketahui pelaku mengaku sebagai Kabag Analisis KPK yang bisa membantu mengurus kasus yang tengah dialami saksi I, IBM dan R.
Pelaku berupaya meyakinkan korban dengan menunjukan contoh sprindik palsu yang sudah maupun yang belum ditandatangani pimpinan KPK. Pelaku juga mengklaim dekat dengan penyidik antirasuah.
Menurut Krishna, pelaku juga mengklaim dekat dengan pimpinan KPK karena tinggal satu lingkungan. Selain itu, HRS mengklaim sering bertemu dengan pejabat KPK.
Pelaku juga mengetahui bahwa memang benar I, R dan IBM pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas suatu kasus di KPK. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk memeras 'pasien' KPK itu. Korban yang sudah percaya dengan tipu daya HRS akhirnya siap memberikan uang Rp 2,5 miliar.