Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap
Selasa, 04 Januari 2011 – 20:02 WIB
Atas penurunan pajak tahun 2001 ini, tim menerima imbalan Rp 1 miliar. Adapun kekurangan pajak periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk penurunan kali ini, tim pajak menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliar. Uang Rp 2,55 miliar itu dibagi-bagikan ke seluruh tim pemeriksa pajak, termasuk Roy, Yazid, dan Dien.
Sementara Eddi Setiadi, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung yang lebih dahulu dihukum dalam kasus ini, mengambil jatah Rp 565 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum ketiga terdakwa 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 200 juta. Atas vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (rnl/ara/jpnn)