Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap

Selasa, 04 Januari 2011 – 20:02 WIB
Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima suap ketika menurunkan pajak kurang bayar Bank Jabar 2001-2002. Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya.

Roy diganjar 3 tahun penjara sedangkan M Yazid 2 tahun dan Dien Rajana Mulya 1,5 tahun penjara. “Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten saat membacakan putusan, Selasa (4/1).

Selain dihatuhi hukuman kurungan, ketiganya juga diperintahkan membayar denda. Roy diperintahkan membayar denda Rp 150 juta, sementara Yazid dan Dien masing-masing didenda Rp 100 juta.

Menurut hakim, setelah menurunkan pajak Bank Jabar, Roy menerima Rp 500 juta, sedangkan M Yazid dan Dien masing-masing mendapat Rp 475 juta dan Rp 310 juta. Uang tersebut diterima melalui atasannya, Dedy Suwardi pada 2004.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close