Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB
UU ini, lanjut Noor, bahkan diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2009. Namun bagi kejaksaan, dasar dua hukum itu dinilai belum kuat.
Alasannya, sangat mungkin hakim berpendapat lain dan tetap meminta prosedur izin pemeriksaan dilaksanakan kejaksaan. "Ini bisa jadi celah (bebas terdakwa). Kita ingin perfect (sempurna) tak ada celah, makanya nunggu izin," katanya.(pra/jpnn)