Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK
Prof Hamdan berpikir sejenak. Lalu katanya, ”Jangan BUMN yang melakukan. MK yang akan melakukan.” Saya pun lega.
Beberapa hari kemudian saya berhenti dari jabatan saya sebagai menteri. Saya tidak tahu sempatkah MK mengomunikasikan putusan itu kepada kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP, dan sebagainya.
Saya pun mendengar Prof Hamdan Zoelva juga berhenti sebagai ketua MK tidak lama kemudian. Putra ulama khos Sumbawa tersebut ingin mendampingi ayahandanya yang lagi sakit di sana.
Putusan itu sangat mendasar. Bisa membuat BUMN tidak merasa ragu-ragu dalam membuat keputusan. Perusahaan itu, kalau mau maju, harus memperhatikan faktor speed. Jangan seperti birokrasi. Putusan MK tersebut bisa jadi landasan yang kuat untuk membuat BUMN tidak seperti birokrasi. Bisa lebih lincah untuk bersaing dengan perusahaan global.
Keragu-raguan hanya membuat pejabatnya ibarat makan gaji buta. Terima uangnya, tidak mau ambil risikonya. (*)
Dahlan Iskan
Mantan CEO Jawa Pos