Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin
Jumat, 16 Oktober 2009 – 19:03 WIB
Jumat (16/10).
Untuk menjadikan proses penyidikan lebih terang, kata Marwan, Dubes juga harus diperiksa."Dubesnya harus dimintai keterangan dong, terlepas nanti statusnya, tapi sekarang kan masih saksi," ujarnya. Menurut Marwan, para saksi tak perlu khawatir soal pemeriksaan kasus tersebut kalau memang tidak bersalah. Kata dia,lembaga penuntutan bukan lembaga penghukuman yang hanya memeriksa dan melihat serta mencari kebenaran materil.
Marwan juga mengakui sudah mendengar adanya pemeriksaan beberapa saksi di Thailand oleh penyidik yang dikirim. "Sudah ada pemeriksaan saksi, banyak, tapi kita tunggu saja laporannya," katanya. Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 yang menyisakan sebesar Rp 2,5 Miliar.