Pemeriksaan Saksi Anas Lanjut Terus
Kamis, 04 April 2013 – 13:43 WIB
Anas sebagai penyelenggaraa negara saat itu diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya, yakni Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. (boy/jpnn)