Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi akan dilakukan jika gugatan uji materi atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kejaksaan justru menganggap percuma saja jika Yusril diperiksa saat uji materi atas UU Kejaksaan belum diputus MK. "Diperiksa juga dia (Yusril) nggak mau ngomong," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).
Meski demikian Babul menegaskan, penundaan pemeriksaan atas tersangka korupsi Sistem Adminisrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu bukan berarti pemeriksaan terhadap para saksi juga ditunda. "Pemeriksaan saksi-saki tetap berjalan," tanasnya.
Disinggung mengenai pendapat para ahli hukum ataupun mantan pejabat yang menganggap Sisminbakum tak merugikan negara, Babul tak bisa menjawab hal itu secara pasti. Sebab, penilaian itu sudah masuk materi kasus.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB