Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Dengan cepatnya proses pendaftaran PT yang hanya 3 hari, negara juga diuntungkan karena pengangguran yang muncul bisa dikurangi.
Sementara sidang perdana uji material atas UU Kejaksaan yang diajukan Yusril sudah dimulai pada 15 Juli 2010 lalu. Yusril mempersoalkan masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung yang sudah habis seiring berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I.
Karena pada KIB II Hendarman tak ikut dilantik presiden, Yusril menganggap mantan Ketua Timtas Tipikor itu adalah Jaksa Agung ilegal. Dampaknya, ulas Yusril, segala kebijakan yang diambil Hendarman tak sah, termasuk penetapan mantan menteri Sekretaris Negara itu sebagai tersangka Sisminbakum.(pra/jpnn)