Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB
Gamawan menilai langkah ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan lembaga yang beroperasi di Indonesia sebagai alat pencucian uang atau erbagai macam kegiatan ilegal lainnya. “Ingat juga efeknya, kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan kebebasan (kita) mengorbankan itu? Di DPR saya sampaikan itu,"ungkapnya.
Sementara itu terkait keberadaan lembaga UNICEF, UNESCO, UNDP maupun yang sejenis lainnya, menurut Gamawan tidak masuk dalam kategori ormas. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sehingga sama sekali tidak masuk dalam RUU Ormas.(gir/jpnn)