Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Senin, 05 Juli 2010 – 16:38 WIB
Muhaimin menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk menghapuskan pekerja anak. Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya dua Konvensi ILO (International Labour Organization). Kedua ratifikasi tersebut adalah Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
“Rratifikasi itu juga dimasukkan dalam bentuk dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu, isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuh Muhaimin.