Pemerintah Akan Tingkatkan Dana Replanting Sawit Menjadi Rp 60 Juta per Hektare
Selasa, 27 Februari 2024 – 15:21 WIB
"Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua sertifikat dan rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata dia. (mcr4/jpnn.com)