Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah
Selasa, 01 September 2009 – 21:44 WIB
Karena itu, lanjut Romzi, aturan itu harus segera diprogramkan dan diselesaikan tahun ini karena anggaran untuk fungsi-fungsi koordinasi gubernur itu sudah tersedia. "Kita berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut tidak akan ada lagi koordinasi yang kurang baik antara Gubernur dengan pejabat daerah dibawahnya," katanya.
Peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 37 dan 38 menegaskan bahwa tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi mencakup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, imbuhnya.