Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah
Selasa, 01 September 2009 – 21:44 WIB
Dengan kondisi demikian, kata Diah, pemerintah mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak untuk memperkuat posisi pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk didalamnya penguatan posisi gubernur. Ditegaskan, pemerintah telah berupaya agar gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melaksanakan sebagian besar tugas-tugasnya meski belum didukung oleh Peraturan Pemerintah yang lebih operasional.
"Salah satu contoh adalah terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Permendagri 65 Tahun 2008 yang intinya memfasilitasi gubernur untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi yang bertugas membantu gubernur dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah."
Dengan adanya tim ini, setidaknya gubernur sudah melaksanakan sebagian tugasnya sebagai wakil pemerintah dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota, imbuhnya. (fas/JPNN)