Pemerintah Akui Upaya Merelokasi Warga Rempang Kurang Elegan
Bahlil juga menyampaikan pemerintah memerikan uang tunggu Rp1,2 juta per orang sebagai kompensasi mereka menunggu rumah berdiri.
“Jadi, kalau satu KK ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Kurang lebih sekitar Rp6 juta rupiah cara perhitungannya,” jelas dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengganti setiap pergeseran aset warga, seperti tanaman dan keramba berdasarkan aturan yang ditetapkan BP Batam.
Selain itu, Bahlil menyadari upaya merelokasi warga pada masa lalu menggunakan cara yang tidak baik.
“Kami juga akui dalam proses kemarin terjadi cara-cara yang kurang elegan yang kemudian berdampak pada ketidaknyamanan bagi saudara-saudara saya yang ada di sana. Informasi terkini dari yang tukang demo, dari saudara-saudara yang melakukan demo, enam orang atau delapan orang dari Pulau Rempang itu sudah kami keluarkan, kami sudah berikan garansi itu kepada Pak Kapolda dan Pak Kapolres. Tetapi yang melakukan demo di luar masyarakat Rempang dan itu dilakukan mohon maaf dengan cara yang tida lazim, itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum utk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Bahlil. (Tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?