Pemerintah Akui UU ITE Perlu Direvisi, tetapi Ogah Hapus Pasal Karet
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan segera berbicara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya nanti dengan menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk merrevisi UU ITE," kata Yasonna usai menyerahkan Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, di Istana Bogor, Jumat (2/8).
Nuril merupakan terpidana perkara pelanggaran UU ITE yang menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Oleh sebagian orang, perempuan asal NTB itu justru dianggap sebagai korban kenakalan mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, di Mataram.
Kasus Nuril ini pula salah satu alasan dari pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut. "Ini kalau direvisi lagi, kali kedua kami revisi. Memang setelah kita lihat, pasti ada lah yang harus kita sempurnakan," ucap Yasonna.
BACA JUGA: HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
Namun demikian, menteri dari PDI Perjuangan itu menggarisbawahi bahwa revisi tersebut tidak untuk menghilangkan sepenuhnya pasal-pasal karet yang dianggap jadi masalah.
"Karena kalau kita hilangkan itu juga persoalan, bisa gubrak juga nanti. Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di media sosial," jelas Yasonna.
Apalagi dia mengamati perkembangan terakhir bahwa media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, penyebaran hoaks dan lainnya.