Pemerintah Alokasikan Rp 1,3 triliun untuk Penanganan Limbah Medis Covid-19
Sinta mengatakan, limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang langsung ke TPA bersama limbah lainnya. Hal itu dikarenakan sifatnya mudah menular, maka harus ditangani khusus.
“Dipisahkan sesuai jenis limbahnya, kemudian ditaruh kantong plastik, dilakukan desinfeksi dan diikat rapat sebelum dibawa ke tempat pemusnahan atau pengolahan limbah B3 yang memiliki izin,” ujarnya.
Untuk memusnahkan limbah medis B3, saat ini pemerintah menjalin kerja sama dengan pabrik semen.
“Sejauh ini ada 12 pabrik semen yang membantu memusnahkan limbah medis di wilayah setempat. Diharapkan akhir tahun 2021 akan terbangun 10 fasilitas pengolahan,” kata Sinta.
Bicara tentang jasa pengolahan limbah medis Covid-19, CEO PT. Jasa Medivest Olivia Allan Sumargo mengatakan, perusahaan yang dikelolanya yang berlokasi di Dawuhan, Jawa Barat, memiliki dua alat insinerator dengan kapasitas masing-masing 12 ton per hari.
“Jadi, totalnya sekarang bisa mengolah limbah 24 ton. Rencananya akan ditingkatkan menjadi 48 ton,” ujarnya.
Olivia mengatakan, petugas transporter yang mengangkut dan menangani limbah medis harus memakai alat keamanan lengkap, tidak ada kontak dengan limbah.
“Saat dibawa dari fasyankes ke tempat pengolahan limbah sama sekali tidak ada kontak tangan. Tidak boleh memegang apapun. Limbah langsung dimasukkan ke mesin. Semua sistem komputer. Limbah dimusnahkan, tidak ada daur ulang,” kata dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: