Pemerintah Alokasikan Rp 5,3 T untuk Gaji ke-13
jpnn.com - JAKARTA - Payung hukum pencariran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun sudah komplet.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sudah siap mencairkan anggaran gaji ke-13 "mulai Bulan Juli ini. "Anggarannya sudah dialokasikan Rp 5,3 triliun," ujarnya kemarin (15/7).
Menurut Askolani, anggaran tersebut naik sekitar 6 persen dibanding tahun 2013. Dia menyebut, kenaikan itu disebabkan karena gaji pokok PNS tahun ini memang naik sekitar 6 persen. Adapun dari sisi jumlah penerima tidak mengalami kenaikan signifikan karena meskipun ada tambahan PNS baru, namun juga ada PNS yang pensiun.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi mengatakan, gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS/TNI/Polri.
"Pencairan dilakukan mulai Juli. Namun, jika ada Satuan Kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya, maka pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan setelah Juli," katanya.
Menurut Yudhi, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU APBN 2014. Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 untuk implementasi. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 untuk petunjuk teknisnya.
Khusus untuk pensiunan, selain gaji ke-13, rapel kenaikan gaji untuk periode Januari - Juni 2014 juga akan dicairkan bulan ini. Sekretaris Perusahaan PT Tabungan dan Asuransi Pensiunan (Taspen) Oka Muliawan mengatakan, Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 dengan besaran Pensiun pokok/tunjangan yang baru. "Rapel selama enam bulan (dari Januari-Juni 2014) akan dibayarkan mulai 10 Juli 2014," ujarnya.
Oka menyebut, rata-rata kenaikan pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1.323.000 akan naik menjadi Rp 1.402.000. Adapun untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3.751.500 akan naik menjadi Rp 3.901.600.