Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam MolorSabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB
Sesuai ketentuan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, data hasil eksplorasi dan eksploitasi adalah milik dan dikuasai negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan hukuman denda Rp 10 miliar dan kurungan satu tahun. ''Karena itu, mereka harus segera melaksanakan kewajibannya. Segera. Kalau tidak, tentu pemerintah bisa mengambil langkah hukum," tegas Kalla.
Pemerintah menilai kontrak Exxon di Natuna berakhir dengan sendirinya pada 9 Januari 2005 karena blok tersebut diabaikan. Namun, Exxon menilai kontrak tidak bisa diterminasi sepihak karena merasa telah menyerahkan rencana pengembangan sebelum tenggat waktu 9 Januari 2009.