Pemerintah Angkat Tangan Soal Politik Dinasti
jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi masyarakat agar politik dinasti dihapuskan. Terutama di tataran pemerintah daerah.
Bahkan upaya tersebut sebelumnya telah direalisasikan lewat aturan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Namun sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf r UU 8/2015.
Lembaga ini menyatakan, pembatasan keluarga petahana maju dalam pemilihan, telah melanggar UUD 1945. Artinya, MK membolehkan politik dinasti dilakukan oleh petahana.
"Jadi sudah dilarang, tapi kemudian MK membolehkan. Nah sekarang beberapa tokoh masyarakat minta politik dinasti enggak boleh," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (3/1).
Karena sudah merupakan keputusan MK, kata Tjahjo, maka pemerintah tidak mungkin merubah putusan tersebut.
Demikian juga dengan opsi melobi MK untuk mengabulkan pelarangan politik dinasti, tak mungkin lagi dilakukan.
"Ya silakan DPR lobi ke MK kalau diangap politik dinasti kepala daerah indikasi terjadinya penyelewengan. Kalau kami enggak mungkin lobi ke MK," ucap Tjahjo.