Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB
Diah menambahkan, pengakuan sebagai IP atau IT-Besi atau baja itu dapat diperpanjang asalkan mendapat rekomendasi Depperin jika jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi jumlah impor tahun sebelumnya.Menurut Diah, Setelah mendapatkan alokasi impor per tahun, maka importir tidak perlu memberikan laporan setiap pengapalan
"Kalau importir kapasitas produksinya sebesar X kemudian mengimpor 5X kan tidak mungkin. Impor harus disesuaikan dengan kapasitas produksi IP, sedangkan untuk IT harus dilihat kewajarannya," jelas Diah.Setiap impor besi atau baja harus diverifikasi di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi yang dilakukan mencakup jumlah, jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan."Ruang lingkup pengaturan ini hanya terhadap 202 nomor pos tarif/HS antara lain HRC/P, CRC/S, Baja Lembaran Berlapis, Pipa Las, Wire Rod, dan Besi Baja Profil," tuturnya.