Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Ingatkan Janji Bagikan 9 Juta Hektare LahanJumat, 22 Oktober 2010 – 07:29 WIB
Syahganda mengatakan, saat ini, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ditegaskan jika pemegang hak tidak menggunakan tanah selama tiga tahun maka pemerintah akan menertibkan haknya." Jadi, selain UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat," ujarnya. (zul)