Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar
Selasa, 15 Maret 2011 – 18:32 WIB
Menurut Hinca, pemerintah dan otoritas pasar modal, termasuk KPI, terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi, dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.
"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No 50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," kata Hinca. (gen)