Pemerintah Bakal Bebaskan 30 Pos Tarif
Kamis, 20 Januari 2011 – 03:53 WIB
Istilah Jalur Hijau digunakan untuk proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian barang impor hanya melalui proses penelitian dokumen setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).(sof/res)