Pemerintah Bakal Tambah Utang Rp 39 Triliun
Dengan potensi pelebaran defisit tersebut, lanjut Suahasil, pemerintah harus menambah utang 39 triliun.
Sebelumnya, dengan pelebaran defisit 2,5 persen, dibutuhkan tambahan utang Rp 17 triliun. Sementara itu, jika defisit hampir mencapai batas maksimal, harus ada tambahan utang Rp 22 triliun.
Suahasil mengungkapkan, untuk menambal defisit tersebut, pemerintah akan membiayai melalui beberapa cara.
Di antaranya, penerbitan lelang surat berharga rutin, private placement, serta pinjaman bilateral dan multilateral. ’’Kita lihat pinjaman mana yang masih terbuka untuk upsize,’’ ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya tambahan pemotongan anggaran, Suahasil belum mau bicara banyak.
’’Ya, itu tiap bulan kita perhatikan. Berapa penerimaan pajak, bea cukai, pengeluaran outlook bulan ini dan bulan depan, serta situasi kas kita. Kita semua awasi terus,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, di samping mewaspadai seretnya penerimaan negara, Kemenkeu mengawasi pembengkakan cost recovery (biaya ditanggung pemerintah, Red) migas yang berpotensi memperbesar pengeluaran.
Dia juga menuturkan, hingga akhir Juli, realisasi cost recovery mencapai USD 6,5 miliar, sedangkan anggaran cost recovery yang dialokasikan dalam APBNP 2016 hanya USD 8 miliar.