Pemerintah Bakal Tambah Utang Rp 39 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Penerimaan pajak diprediksi mengalami shortfall atau gagal mencapai target Rp 219 triliun.
Kementerian Keuangan pun mewaspadai potensi pelebaran shortfall di luar proyeksi tersebut.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, shortfall mungkin bisa melebar.
’’Jadi, kita siap-siap seberapanya. Ya, kita lihat. Tapi, sejauh ini teman-teman pajak (Direktorat Jenderal Pajak, Red) masih yakin di Rp 219 triliun,’’ katanya di Gedung DPR kemarin (19/9).
Dia menuturkan, di samping adanya potensi pelebaran shortfall, serapan belanja pemerintah semakin kencang.
Padahal, penerimaan negara hingga saat ini seret. Pilihannya, pemerintah kembali memperlebar proyeksi defisit tahun ini dari 2,5 persen menjadi 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pelebaran defisit itu sudah mencapai ambang maksimal yang diperbolehkan UU Keuangan Negara, yakni tiga persen.
Sebab, jatah defisit di daerah lewat APBD hanya 0,3 persen. ’’Ini karena belanja K/L (kementerian/lembaga, Red) lebih cepat. Lalu, juga ada potensi upsize dari cost recovery,’’ ungkapnya.