Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji, Sudah Sebegini Banyak JCH Lunasi BPIH

Rabu, 03 Juni 2020 – 22:22 WIB
Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji, Sudah Sebegini Banyak JCH Lunasi BPIH - JPNN.COM
Para calon jemaah haji saat memasuki pesawat Garuda Indonesia. Foto dok Humas Garuda Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah calon haji (JCH) pada tahun ini. Walakin, sudah ratusan ribu JCH yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 198.765 JCH reguler telah melunasi BPIH untuk tahun ini. Jumlah itu tersebar di 13 embarkasi, yaitu  Aceh (4.187), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana BPIH beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. BPIH terendah adalah Embarkasi Aceh, yakni Rp 31.454.602, sedangkan yang tertinggi Embarkasi Makassar, yaitu Rp 38.352.602.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menjelaskan, dana itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, setoran pelunasan BPIH 1441 H akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah calon haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (3/6).

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi JCH 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi BPIH namun batal berangkat haji pada tahun ini bisa meminta kembali dana yang sudah disetor. Namun, yang bisa diminta kembali hanya dana pelunasan.

Oleh karena itu penarikan tidak berlaku untuk setoran awal. Sementara JCH yang menarik dana setoran awal dianggap telah membatalkan rencana mendaftar haji.

Nizar melanjutkan, permohonan pengembalian dana pelunasan bisa disampaikan melalui Kantor Kemenag di kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan meneruskannya ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk selanjutnya diproses ke BPKH.

Siskohat mencatat ratusan ribu jemaah calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) meski gagal berangkat tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close