Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji, Sudah Sebegini Banyak JCH Lunasi BPIH
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada bank penerima setoran agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah,” tuturnya.
Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Oleh karena itu saat ini Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengelola ataupun mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun. “Pada Februari 2018, tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun,” kata Nizar.(esy/jpnn)