Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB
Pungutan yang dibatalkan tidak sinergis dengan kebijakan pusat dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Banyak pula perda dan raperda yang tumpang tindih dengan peraturan lain. Ada pula retribusi bersifat pajak dan pungutan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah. Juga, Perda yang merintangi arus orang, barang dan jasa.
Hingga 10 Desember lalu, pemerintah pusat telah menerima 11.401 perda dan 2.150 raperda. Depdagri dan Depkeu telah mengevaluasi 7.982 perda dan 2.121 raperda. Hasilnya, 32 persen atau 2.554 perda direkomendasikan untuk dibatalkan dan 67 persen (1.421 raperda) direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak.