Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat bisa sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak yang tergusur. Itu pula sebabnya, perlu ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah tersebut. Hal itu dikatakan Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Minggu (8/8). "Karena tidak ada UU yang membatasi kewenangan kepala daerah, membuat kepala daerah bisa berbuat sewenang-wenang. Bila ini tidak diatur, yang akan dirugikan publik juga. Kementerian PAN&RB sendiri telah menyiapkan draft RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) untuk mengatasi masalah tersebut," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam RUU Adminper salah satu pasalnya membatasi kewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan. "Pejabat harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek dengar pendapat sebelum mengambil keputusan administrasi," ujarnya.
Jadi, lanjut Indratno, jika dalam suatu kawasan akan dilakukan penggusuran, maka pemerintah harus menggelar dengar pendapat dulu dengan masyarakat setempat. Dengar pendapat dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak. Jika salah satu penduduk kawasan itu memiliki sertifikat sah, bisa saja mengajukan keberatan pada pejabat yang memutuskan.
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:31 WIB - Hukum
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:21 WIB - Kesehatan
Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:38 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB - Politik
Siap Maju di Pilkada Kota Tangerang, Jazuli Abdillah Bawa Konsep Politik Gagasan
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:28 WIB - Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB