Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat bisa sewenang-wenang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak yang tergusur. Itu pula sebabnya, perlu ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah tersebut. Hal itu dikatakan Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Minggu (8/8). "Karena tidak ada UU yang membatasi kewenangan kepala daerah, membuat kepala daerah bisa berbuat sewenang-wenang. Bila ini tidak diatur, yang akan dirugikan publik juga. Kementerian PAN&RB sendiri telah menyiapkan draft RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) untuk mengatasi masalah tersebut," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam RUU Adminper salah satu pasalnya membatasi kewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan. "Pejabat harus hati-hati dan mempertimbangkan aspek dengar pendapat sebelum mengambil keputusan administrasi," ujarnya.
Jadi, lanjut Indratno, jika dalam suatu kawasan akan dilakukan penggusuran, maka pemerintah harus menggelar dengar pendapat dulu dengan masyarakat setempat. Dengar pendapat dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak. Jika salah satu penduduk kawasan itu memiliki sertifikat sah, bisa saja mengajukan keberatan pada pejabat yang memutuskan.
JAKARTA - Masalah penggusuran yang belakangan ini semakin sering terjadi, dinilai tak terlepas dari besarnya otoritas kepala daerah. Akibatnya, pejabat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:40 WIB - Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:10 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:47 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Amerika Mengatakan Ada Kemajuan Dalam Mediasi Gencatan Senjata Israel-Hamas
Jumat, 10 Januari 2025 – 22:25 WIB - All Sport
Proliga 2025: Thuy Cedera, Gresik Petrokimia Kalah dari Jakarta Livin
Jumat, 10 Januari 2025 – 22:08 WIB - Jatim Terkini
Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu
Jumat, 10 Januari 2025 – 22:05 WIB - ABC Indonesia
Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
Jumat, 10 Januari 2025 – 22:32 WIB