Pemerintah Batasi Kewenangan Penggusuran
Minggu, 08 Agustus 2010 – 18:25 WIB
Ditambahkannya, dengan adanya UU Adminper pula, pejabat tidak bisa sesukanya main gusur. "Karena ada sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi," ujarnya. (Esy/jpnn)