Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB
Fahmi menegaskan bahwa pelabuhan yang diizinkan untuk proses bongkar muat kelima komoditas tersebut akan dibatasi. Nantinya, itu hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Sumut), Makassar (Sulsel), dan dua pelabuhan udara Soekarno-Hatta (Jakarta) serta Juanda (Surabaya). "Pintu masuknya sudah ditentukan," tegasnya.
Selain membatasi pintu masuk, impor kelima komoditi tersebut nantinya juga hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar (IP). Tentunya hal itu dilakukan melalui mekanisme verifikasi di pelabuhan muat. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kian merajalelanya produk ilegal dan nonstandar ke pasar domestik yang bisa mengancam target pertumbuhan industri. "Pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap," ungkapnya.