Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno mengusulkan importir terdaftar juga harus memiliki nomor registrasi untuk impor barang khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri jejak rekam (track record) produk manufaktur yang memiliki spesifikasi teknis secara khusus. "Itu juga untuk memudahkan penagihan pajak dan kewajiban lain yang selama ini terkesan tidak transparan. API mendukung sepenuhnya kebijakan ini," jelasnya. (wir/bas)