Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara
Selasa, 06 April 2010 – 18:59 WIB
Sisanya, lanjut Menkumham, yaitu sekitar 39 anak lagi yang saat ini masih ditahan dan tersebar di berbagai rutan di Indonesia, selambat-lambatnya sudah harus bebas Rabu (7/4) pagi. "Dua di antaranya adalah Fastabikul Khairat yang ditahan di Lapas Kelas 2A Padang, serta Perdamaian Dalimunte, penghuni Lapas Tanjung Pati Pasaman, Sumatera Barat, yang juga harus dibebaskan paling lambat pagi besok," tegasnya.
Dalam catatan sejarah bangsa, kata Patrialis pula, pemberian grasi massal terhadap 42 tahanan anak-anak ini adalah untuk kali pertama. "Pertimbangan mendasar yang dipakai oleh Presiden untuk membebaskan 42 tahanan anak-anak tersebut adalah aspek kemanusiaan. Proses awalnya tentu bermula dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai institusi pembantu pelaksana tugas-tugas Presiden di bidang hukum dan HAM," ungkap Patrialis pula.